KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung mengakui mengeluarkan Legal Opinion atau pendapat hukum mengenai perpanjangan izin konsensi terminal peti kemas oleh PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan ada empat fatwa yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait perpanjangan kontrak terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada perusahaan asing Hutchison Port Holding.
Dalam keterangan di depan Pansus Pelindo II, Prasetyo menyatakan opini hukum itu dikeluaran 21 November tahun lalu. Salah satu yang dibahas adalah perlu tidaknya Pelindo II mendapatkan konsensi.
"Masalah pertama yang diminta Pelindo adalah soal perlu tidaknya Pelindo II mendapatkan konsensi terkait UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Kedua, apakah perjanjian Pelindo II menjadi bertentangan dengan UU apabila belum mendapatkan konsesi," ujar Prasetyo di gedung parlemen, Kamis (29/10).
Jaksa Agung Prasetyo mengklaim semua pendapat hukum yang dikeluarkan sesuai Undang-undang.
Sebelumnya anggota Pansus Pelindo II di DPR menduga ada persekongkolan antara pejabat Kejaksaan Agung dengan PT Pelindo II yang dipimpin RJ Lino terkait dugaan penyimpangan perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas kepada perusahaan asal Inggris Hutchison. Perpanjangan itu dinilai merugikan keuangan negara karena nilai kontrak lebih rendah dari kontrak awal. Kasus ini diselediki Bareskrim Mabes Polri.
Editor: Dimas Rizky