KBR, Jakarta - Tersangka korupsi pembayaran paspor secara elektronik Denny Indrayana mengajukan 5 saksi meringankan. Dia datang hari ini ke Mabes Polri didampingi tim pengacaranya dan menghadap penyidik.
"Saya mengajukan 5 ahli yang bisa membantu menjelaskan bahwa pembayaran paspor secara elektronik itu adalah inovasi bukan korupsi," jelas Denny usai menghadap penyidik, Senin (5/10/2015) siang.
"Lima orang ini adalah ahli tata negara, ahli administrasi negara, ahli ekonomi, juga pegiat anti-korupsi yang sudah familiar," jelas eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Denny menjelaskan, lima orang itu adalah ahli hukum tata negara Saldi Isra, Asep Warlan, dan Zudan Arif, lalu Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM Zainal Afirin Muchtar, dan dosen ekonomi UGM Himawan Praditya.
Kata Denny, surat pengajuan sudah dikirimkan sejak Agustus lalu. Namun hingga kini Bareskrim masih memprosesnya dan belum memberi keputusan.
Editor: Rony Sitanggang