KBR, Jakarta- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak pemerintah mencabut PP Pengupahan yang disahkan pekan lalu atau melakukan revisi aturan tersebut. Ketua KPBI, Ilham Syah, mengatakan formula upah di PP itu tidak menguntungkan kesejahteraan buruh. Dia menjelaskan, formula itu menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini untuk menghitung upah tahun depan. Dia menghitung, dalam 5 tahun upah buruh merosot 35 persen dari kebutuhan riil.
"Pertama, cabut PP tersebut," ujarnya singkat kepada KBR, Senin (26/10/2015) malam. "Kedua, revisi poin2 di dalam PP yanga da. Formula upah harus berdasarkan survei dari kebutuhan hidup yang layak. Kita menuntut perubahan isian komponen dari 60 item jadi 84 item," jelasnya lagi
Ketua KPBI, Ilham Syah, menuduh pemerintah lebih berpihak pada pengusaha. Hal itu ditunjukkan dengan paket kebijakan ekonomi yang banyak menguntungkan pengusaha. Misalnya penurunan harga solar industri dan pengurangan pajak. Para buruh mengancam melakukan aksi demonstrasi mulai hari ini hingga akhir tahun bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Editor: Malika