KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir IsmailĀ mengungkapkan alasan pengajuan praperadilan penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Maqdir menilai penyelidikan eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu tak sah, karena tidak dilakukan oleh penyelidik dari polri. Apalagi dalam UU KPK, lembaga antirasuh itu secara tegas diberi batasan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Salah satu argumen yang kami sampaikan dalam praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK. Penetapan Rio sebagai tersangka ini pun, tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Dalam penyelidikan juga tidak sesuai dengan UU yang ada." Dalih Maqdir, Selasa (20/10).
Bekas Sekjen partai Nasdem, Patrice Rio Capella hari ini mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Rio disangka telah menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Uang diberikan melalui perantara rekan Rio bernama Fransisca. Namun Rio mengaku telah mengembalikan uang tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meski uang diklaim sudah dikembalikan. Rio dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Editor: Rony Sitanggang