KBR, Jakarta - LSM Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo mengembalikan draf Peraturan Presiden mengenai perluasan kewenangan TNI ke Kementerian Pertahanan. Aktivis Imparsial, Al Araf beralasan, rancangan yang saat ini sedang menunggu waktu ditandatangani itu harus dievaluasi lantaran berpotensi menabrak aturan-aturan lain. Diantaranya adalah Undang-undang Pertahanan dan Undang-undang TNI.
Al Araf mencatat, setidaknya ada tiga hal yang janggal dalam draf perpres tersebut, yakni penambahan peran TNI sebagai alat keamanan negara, pelaksanaan pemberdayaan wilayah melalui pembinaan teritorial, serta pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogubwilhan)
"Ini tentu menyalahi sebuah proses reformasi, dan ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap proses reformasi pada tahun 1998, yang menginginkan agar TNI dijadikan sebagai alat pertahanan, atau istilahnya dikembalikan ke barak. Nah dengan dijadikan sebagai alat untuk menjaga keamanan maka ini akan kembali menjadi seperti pada masa orde baru. Semua urusan di dalam negeri TNI bisa terlibat di dalamnya. Ini merupakan ancaman bagi demokrasi kita," katanya saat dihubungi KBR, Minggu, 25 Oktober 2015.
Al araf menambahkan, fungsi pertahanan telah ditugaskan kepada lembaga TNI. Hal ini mengacu pada Ketetapan MPR Tahun 2000 mengenai pemisahan antara TNI dan Polri, serta peran TNI dan Polri.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Imparsial Desak Jokowi Tolak Paraf Perpres Kewenangan TNI
Al araf mengatakan fungsi pertahanan telah ditugaskan kepada lembaga TNI. Hal ini mengacu pada Ketetapan MPR Tahun 2000 mengenai pemisahan antara TNI dan Polri, serta peran TNI dan Polri.

NASIONAL
Minggu, 25 Okt 2015 21:42 WIB


Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai