ICW: DPR Jangan Ngotot, Presiden Sudah Tarik Usulan Revisi UU KPK
Ketika belakangan presiden menyatakan menolak usulan itu, maka bisa diartikan usulan tersebut batal. Sehingga pembahasan revisi UU KPK di Parlemen tidak bisa dilanjutkan.

Aksi mendukung penyelamatan KPK dari pelemahan dan kriminalisasi. (Foto: surakarta.go.id)
KBR, Jakarta - LSM anti korupsi ICW menuntut agar DPR membatalkan rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, karena presiden telah menarik usulan tersebut.
Peneliti ICW Aradila Caesar mengatakan usulan revisi itu awalnya memang dari pemerintah. Namun, ketika belakangan presiden menyatakan menolak usulan itu, maka bisa diartikan usulan tersebut batal. Sehingga pembahasan revisi UU KPK di Parlemen tidak bisa dilanjutkan.
"Walaupun itu awalnya dari pemerintah, tapi penolakan presiden itu haruslah dibaca sebagai penarikan terhadap revisi UU KPK, sebagai usulan penarikan," ujar Aradila dalam perbincangan di KBR Pagi, Kamis (8/10/2015) pagi.
"Seharusnya dibaca seperti itu oleh DPR," tegasnya.
Aradila menilai keinginan revisi untuk penguatan KPK hanyalah dalih para pembuat kebijakan. Sebab, perubahan-perubahan dalam revisi itu jelas mengurangi kewenangan KPK. Misalnya masa tugas KPK yang hanya 12 tahun.
Revisi UU KPK kembali digodok Parlemen. Presiden, KPK, dan kelompok masyarakat sipil sudah menolak perubahan-perubahan dalam usulan tersebut.
Usulan revisi Undang-undang KPK semula berasal dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kemudian pembahasan revisi dihentikan karena penolakan publik yang sangat kuat.
Belakangan di masa pemerintahan Joko Widodo, DPR kembali memasukkan rencana revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
Editor: Agus Luqman
Peneliti ICW Aradila Caesar mengatakan usulan revisi itu awalnya memang dari pemerintah. Namun, ketika belakangan presiden menyatakan menolak usulan itu, maka bisa diartikan usulan tersebut batal. Sehingga pembahasan revisi UU KPK di Parlemen tidak bisa dilanjutkan.
"Walaupun itu awalnya dari pemerintah, tapi penolakan presiden itu haruslah dibaca sebagai penarikan terhadap revisi UU KPK, sebagai usulan penarikan," ujar Aradila dalam perbincangan di KBR Pagi, Kamis (8/10/2015) pagi.
"Seharusnya dibaca seperti itu oleh DPR," tegasnya.
Aradila menilai keinginan revisi untuk penguatan KPK hanyalah dalih para pembuat kebijakan. Sebab, perubahan-perubahan dalam revisi itu jelas mengurangi kewenangan KPK. Misalnya masa tugas KPK yang hanya 12 tahun.
Revisi UU KPK kembali digodok Parlemen. Presiden, KPK, dan kelompok masyarakat sipil sudah menolak perubahan-perubahan dalam usulan tersebut.
Usulan revisi Undang-undang KPK semula berasal dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kemudian pembahasan revisi dihentikan karena penolakan publik yang sangat kuat.
Belakangan di masa pemerintahan Joko Widodo, DPR kembali memasukkan rencana revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai