KBR, Jakarta - Pemerintah dinilai lamban dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran lahan.
Padahal menurut Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Edo Rakhman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengantongi sebanyak 200 perusahaan yang terindikasi terlibat. Namun hingga kini, pemerintah baru memberikan sanksi kepada empat perusahaan saja.
"Kalau dari 200 lebih yang telah terindikasi dan hingga hari ini baru empat yang mendapatkan sanksi administrasi, saya kira penting untuk dipikirkan lagi bahwa KLHK harus mendorong lebih progresif lagi untuk melakukan penegakan hukum," kata Edo pada KBR, Jumat (2/10/2015).
"Saya kira sangat sedikit kalau baru empat yang diberikan tindakan tegas, dan kemudian masih banyak lagi yang mengantri. Kalau bisa, ini dipercepat saja prosesnya," tambahnya.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah membekukan izin empat perusahaan karena terbukti membakar hutan di Sumatera Selatan dan Riau. Tiga perusahaan itu akan dicabut izinnya jika proses pidana di kepolisian selesai.
Selain itu, perusahaan juga dituntut untuk mengembalikan areal yang terbakar kepada negara. Selanjutnya, perusahaan tersebut harus melengkapi sarana dan prasaran pemadaman yang harus dilengkapi 90 hari.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan karena masih pembekuan izin.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Dari 200, Baru 4 Perusahaan Disanksi, Walhi: KLHK Lamban
"Saya kira sangat sedikit kalau baru empat yang diberikan tindakan tegas, dan kemudian masih banyak lagi yang mengantri. Kalau bisa, ini dipercepat saja prosesnya."

Kabut asap di Pontinak, Kalimantan Barat. Foto: setgab.go.id
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai