KBR, Jakarta- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut selama ini pemerintah daerah mendapat tekanan dari buruh dan sejumlah LSM terkait penentuan upah minimum di masing-masing daerah.
Wakil Ketua Apindo, Anthony Hilman mengatakan, akibat tekanan itu, banyak daerah yang menetapkan upahnya, di atas Komponen Hidup Layak (KHL). Karena itu menurutnya, dengan Rancangan Peraturan Pemerintah soal pengupahan yang baru, bisa menghilangkan tekanan tersebut dengan jaminan upah buruh tetap naik tiap tahunnya.
"Makanya pemerintah di daerah relatif tidak begitu kuat. Sehingga memberi ruang kepada serikat buruh, LSM. Sehingga dalam negoisasi antara serikat pekerja dan dewan pengupahan terjadilah penekanan-penekanan kepada kepala daerah. Sehingga membuat kebijakan yang tidak memiliki landasan hukum tidak kuat, yang akhirnya menyebabkan ketidakpastian," jelas Anthony kepada KBR.
Kemarin pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi bagian keempat. Salah satu poin menyoal sistem upah buruh yang berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam sistem yang baru, upah buruh naik berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara dalam aturan sebelumnya penaikan upah dihitung, salah satunya berdasar Komponen Hidup Layak (KHL).
Editor : Sasmito Madrim