KBR, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik paket kebijakan ekonomi ke-4 pemerintah Jokowi-JK yang fokus pada pengupahan dan tenaga kerja. Ketua APINDO, Hariyadi Sukamdani mengatakan cara tersebut sesuai kebutuhan pengusaha namun perlu ada peranan besar dari kepala daerah yang menentukan upah minimum dengan mengikuti aturan yang berlaku. Selama ini, kata dia, kepala daerah seringkali menetapkan upah minimum diatas Komponen Hidup Layak (KHL). Oleh karena itu, menurutnya, mekanisme KHL itu seharusnya dijabarkan secara rinci dalam paket kebijakan keempat.
"Yang menentukan upah minimum itu adalah kepala daerah. Selama ini kepala daerah tak bisa dikendalikan, mereka cenderung menetapkan itu (upah minimum) diatas KHL. Padahal didalam UU, upah minimum ditujukan mencapai KHL. Jadi kalau sudah KHL atau lebih, itu bukan domain pemerintah lagi tapi ditentukan di paket," kata Hariyadi.
Hari ini, Kamis (15/10) di Istana Kepresidenan, pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke IV atau paket kebijakan ekonomi Oktober II. Ada dua topik penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat. Pertama, soal kebijakan pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi. Dan kedua, kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas.
Editor: Rony Sitanggang