Bagikan:

Tata Kelola Migas Darurat, SKK Migas Minta Jokowi Keluarkan Perppu

KBR, Surabaya - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana menilai tata kelola industri hulu migas dalam kondisi darurat. Maka itu Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Unda

NASIONAL

Kamis, 09 Okt 2014 15:20 WIB

Author

Taufik Wijaya

Tata Kelola Migas Darurat, SKK Migas Minta Jokowi Keluarkan Perppu

jokowi, migas, pertamina

KBR, Surabaya - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana menilai tata kelola industri hulu migas dalam kondisi darurat. Maka itu Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Migas.

Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas, J. Widjonarko menjelaskan dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan BP Migas dibubarkan berdampak buruk. Sebab SKK Migas sebagai pengganti BP Migas tidak optimal mengelola industri hulu migas. BP Migas dibubarkan 13 November 2012 lalu.

Itu dikatakan Widjonarko saat berdiskusi dengan jajaran pemimpin redaksi media massa nasional di kantor perwakilan SKK Migas, Surabaya, Jawa Timur Kamis (9/10). Dia mengusulkan agar pemerintah baru akan membubarkan SKK Migas, sebaiknya dibentuk BUMN baru yang bertanggung jawab kepada Presiden. Widjonarko mengingatkan  jika tata kelola migas tidak segera diatur akan memicu krisis.

"Kami menyadari (SKK MIgas ini) sementara. Sudahlah, kita lihat amar putusan pertimbangan itu (Putusan MK-red). Ikuti. Jika BUMN go ahead BUMN. Kalau kami setuju dibentuk sebagai perusahaan negara.tapi bukan PT. Karena kalau PT bertanggungjawab kepada Menteri Negara. Nanti akan ribet lagi. Karena lembaga ini ada aspek strategis Sumber Daya Alam," jelas dia.

Sebelumnya  Anggota Komisi Energi DPR Effendi Simbolon beberapa waktu lalu melontarkan pernyataan SKK Migas tahun depan akan dibubarkan dan  menjadi unit usaha sendiri. Hal ini menurut politikus PDI Perjuangan tersebut sesuai dengan  putusan Mahkamah Konstitusi.

Nantinya semua aset SDM SKK Migas akan dialihkan menjadi unit usaha berdiri sendiri di bawah BUMN, seperti Pertamina.  Menurut  Effendi Jokowi dan Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla sudah mengetahui soal rencana pembubaran SKK Migas ini. Nantinya  kontrak  migas dengan  perusahaan migas dilakukan langsung Pemerintah Indonesia.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending