KBR, Surabaya - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana menilai tata kelola industri hulu migas dalam kondisi darurat. Maka itu Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Migas.
Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas, J. Widjonarko menjelaskan dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan BP Migas dibubarkan berdampak buruk. Sebab SKK Migas sebagai pengganti BP Migas tidak optimal mengelola industri hulu migas. BP Migas dibubarkan 13 November 2012 lalu.
Itu dikatakan Widjonarko saat berdiskusi dengan jajaran pemimpin redaksi media massa nasional di kantor perwakilan SKK Migas, Surabaya, Jawa Timur Kamis (9/10). Dia mengusulkan agar pemerintah baru akan membubarkan SKK Migas, sebaiknya dibentuk BUMN baru yang bertanggung jawab kepada Presiden. Widjonarko mengingatkan jika tata kelola migas tidak segera diatur akan memicu krisis.
"Kami menyadari (SKK MIgas ini) sementara. Sudahlah, kita lihat amar putusan pertimbangan itu (Putusan MK-red). Ikuti. Jika BUMN go ahead BUMN. Kalau kami setuju dibentuk sebagai perusahaan negara.tapi bukan PT. Karena kalau PT bertanggungjawab kepada Menteri Negara. Nanti akan ribet lagi. Karena lembaga ini ada aspek strategis Sumber Daya Alam," jelas dia.
Sebelumnya Anggota Komisi Energi DPR Effendi Simbolon beberapa waktu lalu melontarkan pernyataan SKK Migas tahun depan akan dibubarkan dan menjadi unit usaha sendiri. Hal ini menurut politikus PDI Perjuangan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Nantinya semua aset SDM SKK Migas akan dialihkan menjadi unit usaha berdiri sendiri di bawah BUMN, seperti Pertamina. Menurut Effendi Jokowi dan Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla sudah mengetahui soal rencana pembubaran SKK Migas ini. Nantinya kontrak migas dengan perusahaan migas dilakukan langsung Pemerintah Indonesia.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Tata Kelola Migas Darurat, SKK Migas Minta Jokowi Keluarkan Perppu
KBR, Surabaya - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berencana menilai tata kelola industri hulu migas dalam kondisi darurat. Maka itu Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Unda

NASIONAL
Kamis, 09 Okt 2014 15:20 WIB

jokowi, migas, pertamina
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai