KBR, Jakarta- Kuasa hukum Anas Urbaningrum memprotes larangan jenguk terhadap kliennya, Anas Urbaningrum selama 1 bulan.
Hal ini menyusul, hukuman terhadap 9 orang tahanan korupsi yang kedapatan menggunakan telepon selular di dalam rutan. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, KPK tak punya kewenangan untuk melarang kliennya dijenguk orang lain. Ujarnya, yang menentukan boleh tidaknya tahanan dijenguk adalah hakim.
"Itu kewenangan ada di tangan hakim, mestinya KPK tidak bisa memberikan instrumen sanksi seperti itu, itu kan kewenangan hakim, kok sampai larangan jenguk itu harus atas dasar perintah hakim," kata Firman kepada KBR.
Sebanyak 9 orang tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dihukum karena kedapatan memiliki dan menggunakan telepon selular. Hukumannya adalah tidak dapat dikunjungi oleh keluarga selama 30 hari.
Mereka adalah Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Heru Sulaksono, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Ade Swara
Editor: Dimas Rizky
Tak Boleh Dijenguk Selama Sebulan, Pengacara Anas Protes
Kuasa hukum Anas Urbaningrum memprotes larangan jenguk terhadap kliennya, Anas Urbaningrum selama 1 bulan.

NASIONAL
Minggu, 26 Okt 2014 14:53 WIB


korupsi, hukum, kpk, tahanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai