Bagikan:

Tak Boleh Dijenguk Selama Sebulan, Pengacara Anas Protes

Kuasa hukum Anas Urbaningrum memprotes larangan jenguk terhadap kliennya, Anas Urbaningrum selama 1 bulan.

NASIONAL

Minggu, 26 Okt 2014 14:53 WIB

Tak Boleh Dijenguk Selama Sebulan, Pengacara Anas Protes

korupsi, hukum, kpk, tahanan

KBR, Jakarta- Kuasa hukum Anas Urbaningrum memprotes larangan jenguk terhadap kliennya, Anas Urbaningrum selama 1 bulan.

Hal ini menyusul, hukuman terhadap 9 orang tahanan korupsi yang kedapatan menggunakan telepon selular di dalam rutan. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, KPK tak punya kewenangan untuk melarang kliennya dijenguk orang lain. Ujarnya, yang menentukan boleh tidaknya tahanan dijenguk adalah hakim.

"Itu kewenangan ada di tangan hakim, mestinya KPK tidak bisa memberikan instrumen sanksi seperti itu, itu kan kewenangan hakim, kok sampai larangan jenguk itu harus atas dasar perintah hakim," kata Firman kepada KBR.

Sebanyak 9 orang tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dihukum karena kedapatan memiliki dan menggunakan telepon selular. Hukumannya adalah tidak dapat dikunjungi oleh keluarga selama 30 hari.

Mereka adalah Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Heru Sulaksono, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Ade Swara

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending