KBR, Jakarta- Forum Pekerja Tingkat Nasional dengan 13 serikat pekerja, memberikan opsi atau tawaran kedua terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kepada pemerintah dan pengusaha.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, tuntutan kenaikan UMP 2015 tidak berfokus pada besaran 30 persen dari UMP. Tetapi menetapkan kenaikan UMP berkisar Rp 3 juta.
"Forum serikat pekerja ini mendesak seluruh gubernur untuk memutuskan UMP berkisar di angka 3 jutaan untuk daerah Jabodetabek, dan Batam. Di luar daerah tersebut dan padat industri ada kenaikan upah, kalau dinominalkan ada kenaikan upah 500-600 ribu," kata Iqbal
Said Iqbal menambahkan selain Jabodetabek, Serang dan Cilegon, juga mendapatkan kenaikan yang sama. Tawaran itu, kata Said belum memperhitungkan kemungkinan naiknya BBM.
Tahun lalu, bekas Gubernur DKI Jakarta Jokowi menetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301,74. Jumlah itu naik 6 persen dari UMP DKI tahun 2013, yakni Rp 2.216.243,68.
Editor: Antonius Eko