KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bakal menyerahkan Peraturan Presiden Penggani Undang-Undang (Perppu) Pilkada, Kamis (2/10) hari ini ke DPR.
Pemerintah akan tetap mendesak agar pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Dia menambahkan, Perppu ini juga mensyaratkan adanya beberapa perbaikan-perbaikan pada proses pemilihan kepala daerah mendatang.
“Ada yang menanyakan tentang Perppu, draft sudah rampung akan saya cek sekali lagi untuk memastikan semua benar dan insya allah barang kali sore atau malah hari akan saya kirimkan ke DPR-RI setelah saya tanda tangani. Saya berharap ini betul-betul menjadi solusi karena Perppu ini justru ingin mengembalikan Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan, saya berharap dewan bisa merespon dengan baik,” ujarnya kepada wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (1/10) malam.
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengaku telah dihubungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengkonsultasikan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sebelumnya, SBY selaku presiden dan ketua umum Partai Demokrat mengaku tak setuju dengan pengesahan UU Pilkada dengan pilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Ia berniat tak menandatangi produk kebijakan tersebut. Akan tetapi, Hamdan mengatakan, meskipun tak mendapat tandatangan dari presiden, UU Pilkada tetap sah.
Editor: Pebriansyah Ariefana