KBR, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan segera menandatangani Peraturan Pemerintah tentang divestasi usaha penambangan.
Pelaksana Tugas Menteri ESDM Chairul Tanjung optimistis SBY meneken PP tersebut lantaran seluruh pejabat terkait sudah menandatanganinya. Pemerintah bahkan mengklaim Peraturan Pemerintah baru itu lebih tegas mengatur tentang kegiatan usaha penambangan.
“Tanpa itupun amandemen kontrak bisa ditandatangan. Asal sudah selesai, seluruh ininya sudah bisa dilakukan. (Tanpa itu ga ada dasar hukum, pak?) Kan, ada dasar hukum yang lama. Sekarang jutsru yang PP ini lebih agresif, jadi kalau kita lakukan ini, kan, lebih baik. Semua pejabat udah paraf, Insya Allah dalam satu dua hari ini ditandatangani," kata Chairul di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10).
Meski begitu CT tidak akan memaksakan amandemen kontrak karya terhadap perusahaan yang masih dalam proses renegosiasi. Ini yang akan diserahkan kepada pemerintahan mendatang. Sebaliknya, pemerintah saat ini akan meneken renegosiasi kontrak yang sudah sesuai aturan.
Sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan 78 perusahaan pemegang KK dan PKP2B sudah menandatangani kesepakatan renegosiasi kontrak. Perusahaan itu tersidir dari 13 perusahaan pemegang KK dan 65 perusahaan pemegang PKP2B.
Editor: Pebriansyah Ariefana
SBY Akan Teken PP Divestasi Usaha Penambangan
KBR, Jakarta- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan segera menandatangani Peraturan Pemerintah tentang divestasi usaha penambangan.

NASIONAL
Kamis, 02 Okt 2014 18:30 WIB


SBY, penambangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai