KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan segera menjerat tersangka lain dalam korupsi Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, nama-nama yang kemungkinan akan dijerat berasal dari mereka yang pernah disebut dalam dakwaan di proses pengadilan. Hanya saja kata dia, kelanjutan kasus Century tetap harus menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini karena terpidana kasus ini, Budi Mulya, mengajukan banding atas putusan hakim korupsi yang memvonisnya bersalah.
“Century jalan, Century jalan. Kan begini, status putusan Century itukan ada beberapa pihak yang dianggap terlibat. Tetapi karena putusannya baru tingkat pertama, kita harus menunggu putusan yang inkracht baru kita boleh tindak lanjuti, berarti kita harus menunggu dari putusan terakhir yaitu Mahkamah Agung baru bisa kita tindak lanjuti,” ujarnya kepada wartawan di gedung KPK.
Dalam kasus skandal Century ini, KPK baru memvonis bekas Deputi IV Bank Indonesia Budi Mulya dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 500 juta subside lima bulan kurungan.
Sementara, nama bekas Gubernur BI, Boediono juga ikut disebut dalam dakwaan Boediono. Dia bersama Budi Mulya diduga terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Alhasil, negara harus mengucurkan uang Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan bank itu.
Samad: Kasus Century Tunggu Putusan Budi Mulya Berkekuatan Tetap
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan segera menjerat tersangka lain dalam korupsi Bank Century

NASIONAL
Minggu, 19 Okt 2014 10:20 WIB


hukum, korupsi, century, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai