KBR,Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan KPU untuk menunda pelantikan anggota DPR dan DPD yang diduga terlibat kasus korupsi.
Anggota KPU, Ida Budhiati mengatakan, surat balasan permohonan itu sudah diterima KPU, Rabu (1/10). Dengan demikian, Kata dia, hari ini anggota DPR dan DPD yang dilantik hanya berjumlah 545 orang dari total 550 orang.
"Bapak Presiden sependapat dengan KPU untuk melakukan penundaan terhadap 5 calon anggota DPR terpilih dan 2 orang calon anggota DPD terpilih. Jadi ada 7 orang terpilih yang ditunda peresmian, karena yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum tindak pidana korupsi," jelas Ida Budhiati kepada KBR
Ida Budhiati menambahkan meski ditunda, KPU dan partai politik tidak dapat secara langsung melakukan pergantian antar waktu terhadap 7 anggota DPR dan DPD yang terlibat korupsi.
Menurutnya, pergantian hanya dapat dilakukan ketika sudah memenuhi syarat, yaitu salah satunya kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, kelima anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi yaitu 3 dari PDI Perjuangan, 1 demokrat dan 1 dari Partai Golkar.
Editor: Antonius Eko