KBR, Jakarta- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta presiden Joko Widodo mengevaluasi keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan PPP versi Romahurmuzy. Prabowo juga meminta agar kementerian itu menggunakan dasar hukum dalam memutuskan sengketa internal partai beroambang Kabah itu.
"Kita mengimbau kepada pemerintah untuk bener bener memperbaiki mungkin ada kekhilafan ataupun karena baru, tapi kalau bisa kita mendasarkan semua kepada aturan hukum. Jadi kita ingin suasana sejuk," kata Prabowo usai menghadiri pembukaan Muktamar VIII versi Suryadharma di Jakarta, Kamis (30/10).
Prabowo menilai Muktamar VIII versi Suryadharma sah lantaran sesuai dengan AD/ART Partai juga Undang Undang Partai Politik.
Selain Prabowo, SDA pun meminta hal yang sama. Suryadharma menilai pengesahan tersebut sebagai noda pemerintahan Jokowi-JK. Apalagi, ujar Suryadharma, SK tersebut melanggar Undang-Undang Partai Politik.
"Kita tentu sangat menyesalkan, sangat sangat menyesalkan lahirnya Surat Keputusan tersebut. Kita menyesalkan karena SK tersebut bisa jadi torehan noda hitam di awal pemerintahan Jokowi. Karenanya saya atas nama peserta muktamar meminta presiden Jokowi mencabut segera SK tersebut," kata SDA.
Kisruh PPP yang terjadi sejak Februari lalu belum juga rampung. Kubu Romahurmuzy pertengahan Oktober lalu lebih dulu menggelar Muktamar VIII di Surabaya. Dan mulai Kamis hingga Minggu ini kubu Suryadharma melakukan hal serupa di Jakarta. Suryadharma menyatakan kader partainya masih setia pada Koalisi Merah Putih. Kemudi politik juga akan ditetapkan dalam muktamar tersebut.
(Baca juga: SDA Klaim Muktamar VIII PPP di Jakarta Sah)
Editor: Pebriansyah Ariefana