KBR, Jakarta - Kubu Suryadharma Ali mengklaim Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilakukan oleh kubu Emron Pangkapi dan Romahurmuzy illegal.
Ketua DPP PPP, Dimyati Natakusumah mengatakan dengan tetap dilaksanakannya muktamar, kubu Romahurmuzy tidak menaati keputusan mahkamah partai yang meminta kedua belah pihak melakukan islah terlebih dahulu sebelum melakukan muktamar.
"Keputusan mahkamah partai itu final dan mengikat. Walau apa pun keputusannya itu pengadilan partai, itu dihormati oleh kubu SDA. SDA mematuhi itu walau pun berat hati tetapi menerimanya. Berbeda dengan Rommy Cs," ujar Dimyati Natakusumah ketika dihubungi KBR, Rabu (15/10)
Dimyati Natakusumah menambahkan, kubu SDA hingga kini belum mendapatkan amanah atau perintah dari kyai sepuh PPP Maimun Zubair terkait penyelesaian masalah dalam tubuh partai.
Tolak Islah
Sementara itu, Kubu PPP pimpinan Suryadharma Ali menolak ajakan islah dari kubu Romahurmuzy di Surabaya. Menurut Dimyati Natakusumah, ajakan melakukan islah dalam arena muktamar dinilai main-main. Kata dia, ajakan yang dilontarkan kubu Romy dan Emron membuktikan tidak ada niatan serius untuk menyelesaikan masalah partai.
"Itu main-main bicara begitu, tidak mengerti substansi tafsir yang disampaikan mahkamah partai. Namanya pemahaman sesat, tidak bisa itu, muktamar ya muktamar, islah ya islah. Islah dulu baru muktamar," tegasnya.
Mahkamah Partai PPP meminta agar kedua belah pihak yang bertikai melakukan islah dalam kurun waktu tujuh hari sebelum dilakukan muktamar.
Kubu Romahurmuzy dan Emron Pangkapi meminta Ketua Umum PPP Suryadharma Ali untuk datang ke Muktamar VIII di Surabaya. Kubu Romy menyatakan islah akan dilakukan sekaligus dalam agenda muktamar.
Editor: Antonius Eko