KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia mengtakan berkas perkara kasus Tabloid Obor Rakyat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Ronny F Sompie mengatakan berkas perkara tersebut sudah dikirim sejak dua minggu lalu. Polisi menyebut belum dibutuhkan penahanan terhadap dua tersangka. Meski demikian, kewenangan penyidikan dan penahanan saat ini berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Yang penting berkas perkara itu sudah dikirim, itu yang penting. Itu penjelasan Kabareskrim Polri yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Hingga saat ini belum dikembalikan atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Agung. Kalau sudah dilimpahkan penyelidikan, barang bukti dan tersangka itu diserahkan ke kejaksaan," ujar Ronny saat dihubungi KBR.
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono bersama jurnalis Darmawan Sepriyossa. Keduanya dilaporkan melanggar KUHP pasal pencemaran nama baik dan pasal ucapan kebencian, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Editor: Antonius Eko