Bagikan:

Polri: Berkas Perkara Obor Rakyat Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepolisian Indonesia mengtakan berkas perkara kasus Tabloid Obor Rakyat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

NASIONAL

Selasa, 21 Okt 2014 17:21 WIB

Author

Eric Permana

Polri: Berkas Perkara Obor Rakyat Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

tabloid obor, polisi

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia mengtakan berkas perkara kasus Tabloid Obor Rakyat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. 


Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Ronny F Sompie mengatakan berkas perkara tersebut sudah dikirim sejak dua minggu lalu. Polisi menyebut belum dibutuhkan penahanan terhadap dua tersangka. Meski demikian, kewenangan penyidikan dan penahanan saat ini berada di tangan Kejaksaan Agung.


“Yang penting berkas perkara itu sudah dikirim, itu yang penting. Itu penjelasan Kabareskrim Polri yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Hingga saat ini belum dikembalikan atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Agung. Kalau sudah dilimpahkan penyelidikan, barang bukti dan tersangka itu diserahkan ke kejaksaan," ujar Ronny saat dihubungi KBR.


Kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono bersama jurnalis Darmawan Sepriyossa. Keduanya dilaporkan melanggar KUHP pasal pencemaran nama baik dan pasal ucapan kebencian, serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending