KBR, Jakarta - Politisi Senior Partai Golkar Agung Laksono yakin Koalisi Merah Putih (KMP) akan menyetuji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perpu Pilkada). Sebab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah melobi sejumlah Partai Politik peserta KMP.
Kata dia, Perpu itu layak didukung. Sebab Perpu Pilkada adalah kebijakan untuk mewujudkan keinginan masyarakat dalam menggelar Pilkada langsung. KMP sendiri merupakan kekuatan parlemen yang mengusung Undang-Undang Pilkada oleh DPRD.
"Pertama lobi itu sendiri merupakan sesuatu yang sah di mekanisme perpolitikan di mana pun. Lobi adalah sesuatu hal yang baik dan menghasilkan, diharapkan tentu dukungan,” kata Agung di Jakarta, Jumat (3/10).
“Saya berkeyakinan partai-partai tentu, termasuk yang berkoalisi di KMP. Mungkin akan melihat itu sebagai sesuatu yang realistis," tambahnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua Perpu Pilkada. Perpu pertama mencabut UU Pilkada yang disahkan DPR RI bulan lalu. Perpu kedua, menghapus kewenangan DPRD menggelar Pilkada.
Dalam Perpu Pilkada itu, SBY tetap mengajukan 10 perbaikan pasal UU Pilkada. Di antaranya uji publik untuk calon kepala daerah, penghematan atau pemotongan anggaran pilkada secara signifikan, pengaturan kampanye serta pembatasan kampanye, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, dan pelarangan pelibatan aparat birokrasi dalam kampanye.
Meski begitu PDIP tetap menilai Perpu itu merupakan aksi politik SBY. PDIP yakin Perpu itu tidak akan disetujui di DPR RI.
Editor: Antonius Eko