KBR, Jakarta - Kepolisian menetapkan lima tersangka penimbunan BBM subsidi di Batam, Kepulauan RIau.
Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Sompie mengatakan kelima tersangka ini sudah ditangkap dan ditahan. Namun berkas perkaranya belum diajukan ke jaksa penuntut umum.
"Lima tersangka atas nama HS (pengelola gudang BBM), yang kedua BIS (penjaga gudang), yang ketiga AAP (kasir di gudang tersebut), A alias AW selaku pelansir. Jadi yang melakukan penampungan BBM. Dari SPBU ditampung, diambil, kemudian dikumpulkan di gudang, kemudian disalurkan secara ilegal," kata Ronny di Media Centre Kemenpolhukam.
Ronny menambahkan, tersangka terakhir yaitu NC sebagai pembeli bbm subsidi ilegal yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kata Ronny dengan adanya penanganan kasus penimbunan BBM di Kepulauan Riau ini, sudah ada 20 kasus yang terungkap. Polisi menyatakan hal ini membuat 50% distribusi BBM subsidi bisa tersalurkan dengan baik.
Editor: Antonius Eko