KBR, Jakarta - MPR diminta tidak mengubah aturan soal pemilu presiden langsung. Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, untuk melanjutkan pembangunan demokrasi yang sudah berjalan maka MPR tidak mengubah soal aturan pemilu presiden. Meskipun hal itu dimungkinkan, namun bakal mengakibatkan perubahan demokrasi di Indonesia. (Baca: Koalisi Prabowo Diminta Utamakan Musyawarah Saat Pemilihan Pimpinan MPR)
"Memilih kepala daerah melalui DPRD cukuplah itu, pemilihan presiden tidak perlu kita kembalikan seluruhnya. Pemilihan langsung bukan berarti derajat legitimasinya lebih tinggi dibandingkan pemilihan tidak langsung karena yang terpenting adalah legal atau tidak.Karena kita sudah melakukan pembangunan politik yang begitu hebat saya kira kita pertahankan pemilihan presiden langsung oleh rakyat tidak usah melalui MPR," ungkap pengamat hukum tata negara Margarito Kamis ketika dihubungi KBR, Sabtu (4/10)
Sebelumnya, muncul wacana oleh Koalisi Prabowo yang akan menguasai MPR dengan mengamandemen kelima UUD1945 yang berakibat pada perubahan pemilihan presiden melalui MPR. Koalisi Prabowo juga sudah mengubah UU Pilkada yang menyebabkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Editor: Nanda Hidayat
Pengamat : MPR Jangan Ubah Sistem Pemilu Presiden yang Sudah Berjalan
KBR, Jakarta - MPR diminta tidak mengubah aturan soal pemilu presiden langsung.

NASIONAL
Sabtu, 04 Okt 2014 11:02 WIB


mpr. sistem pemilu presiden
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai