KBR, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah. Pergub ini melibatkan LSM Prakas Borneo.
Anggota Tim Penyusun Pergub tentang Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah, Muhammad Nasir mengatakan pembentukkan Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah merupakan perintah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.
Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 itu seharusnya Pembentukan Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah dilakukan minimal 6 bulan setelah Perda tersebut disahkan pada November 2013 lalu. Namun sayangnya Pemerintah Provinsi Kaltim justru tidak mampu merealisasikannya.
Kata dia, saat ini penggodokan Pergub Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang Daerah telah memasuki tahap akhir dan rencananya bulan depan akan diserahkan ke Gubernur untuk kemudian dikaji dan setelahnya diterbitkan paling lama awal 2015.
"Jadi yang pertama kan kita melihat ada Perda Nomor 8 Tahun 2013 lalu kemudian salah satu pasalnya kan mengamanatkan ada pembentukkan Peraturan Gubernur terkait Komisi Pengawas Pertambangan ini. Nah kami melihat itu dan waktu yang ditentukan Perda itu sebenarnyas 6 bulan kan," kata Muhammad Nasir, Kamis (30/10).
Jika Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah terbentuk, maka ini yang pertama di Indonesia. Karena sebelumnya tidak ada di daerah lain. Dia menjamin, Komisi tersebuit mrerupakan tim independen yang tidak bisa di intervensi oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur.
Pembentukkan Komisi tersebut, selain karena berdasarkan Perda juga karena jumlah inspektur tambang di Kaltim sangat minim hanya sebanyak 18 orang. Sedangkan jumlah perusahaan tambang mencapai 1.223 perusahaan.
Keberadaan Komisi tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan reklamasi dan pascatambang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggugjawaban. Komisi tersebut akan bertugas memverifikasi pengawasan dokumen, investigasi maupun pelaporan jika ditemukan indikasi pidana.
Komisi tersebut akan terdiri dari 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan 6 anggota. Anggota Komisi akan menjabat selama dua tahun dan han ya dua periode. Untuk menjaring anggota Komisi maka akan terlebih dulu dibentuk panitia seleksi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pemprov Kaltim Bentuk Komisi Pengawas Pertambangan
KBR, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah. Pergub ini melibatkan LSM Prakas Borneo.

NASIONAL
Kamis, 30 Okt 2014 19:26 WIB


Kalimantan timur, pertambangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai