Bagikan:

Pemprov Kaltim Bentuk Komisi Pengawas Pertambangan

KBR, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah. Pergub ini melibatkan LSM Prakas Borneo.

NASIONAL

Kamis, 30 Okt 2014 19:26 WIB

Pemprov Kaltim Bentuk Komisi Pengawas Pertambangan

Kalimantan timur, pertambangan

KBR, Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah. Pergub ini melibatkan LSM Prakas Borneo.

Anggota Tim Penyusun Pergub tentang Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah, Muhammad Nasir mengatakan pembentukkan Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah merupakan perintah Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 itu seharusnya Pembentukan Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah dilakukan minimal 6 bulan setelah Perda tersebut disahkan pada November 2013 lalu. Namun sayangnya Pemerintah Provinsi Kaltim justru tidak mampu merealisasikannya.

Kata dia, saat ini penggodokan Pergub Komisi  Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang Daerah telah memasuki tahap akhir dan rencananya bulan depan akan diserahkan ke Gubernur  untuk kemudian dikaji dan setelahnya diterbitkan paling lama awal 2015.

"Jadi yang pertama kan kita melihat ada Perda Nomor 8 Tahun 2013 lalu kemudian salah satu pasalnya kan mengamanatkan ada pembentukkan Peraturan Gubernur terkait Komisi Pengawas Pertambangan ini. Nah kami melihat itu dan waktu yang ditentukan Perda itu sebenarnyas 6 bulan kan," kata Muhammad Nasir, Kamis (30/10).

Jika Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah terbentuk, maka ini yang pertama di Indonesia. Karena sebelumnya tidak ada di daerah lain. Dia menjamin, Komisi tersebuit mrerupakan tim independen yang tidak bisa di intervensi oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur.

Pembentukkan Komisi tersebut, selain karena berdasarkan Perda juga karena jumlah inspektur tambang di Kaltim sangat minim hanya sebanyak 18 orang. Sedangkan jumlah perusahaan tambang mencapai 1.223 perusahaan.

Keberadaan Komisi tersebut bertujuan  untuk melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan reklamasi dan pascatambang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggugjawaban. Komisi tersebut akan bertugas memverifikasi pengawasan dokumen, investigasi maupun pelaporan jika ditemukan indikasi pidana.

Komisi tersebut akan terdiri dari 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota  dan 6 anggota. Anggota Komisi akan menjabat selama dua tahun dan han ya dua periode. Untuk menjaring anggota Komisi maka akan terlebih dulu dibentuk panitia seleksi.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending