KBR,Jakarta - Pemerintah menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 triliunan ke kas negara dari kasus-kasus penyimpangan pajak yang ditangani pelaksana Inpres tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak.
Wakil Presiden, Boediono mengatakan, pengembalian tersebut merupakan kinerja pelaksana Inpers tersebut selama 3,5 tahun. Ia memperkirakan jumlah tersebut kemungkinan masih dapat bertambah dari kasus-kasus pajak yang belum selesai.
"Sampai saat ini total uang dan aset yang telah dikembalikan kepada negara sejumlah Rp. 3 triliun. Masih banyak lagi aset yang potensial kita kembalikan ke negara. Tapi sekarang belum selesai proses hukumnya," jelas Boediono di Istana Presiden
Instruksi Presiden (Inpers) tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak dilatarbelakangi oleh terungkapnya kasus penyelewengan hukum yang melibatkan Gayus Tambunan dan perusahaan-perusahaan besar.
Adapun pejabat pelaksana Inpers tersebut yaitu Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala UKP4.
Menurut Boediono, selain penyelamatan uang, pelaksana Inpers juga telah menjatuhkan sanksi kepada 2.600 lebih pejabat dari berbagai instansi. Termasuk diantaranya 1.400 lebih pegawai Kementerian Keuangan, 200 lebih pegawai KemenkumHAM dan 940 lebih pegawai Kejaksaan.
Editor: Antonius Eko