KBR, Jakarta - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan, hasil muktamar yang akan diselenggarakan kubu Muhammad Romahurmuziy tidak sah.
Sekretaris Mahkamah PPP, Ahmad Yani mengatakan, sesuai hasil keputusan mahkamah yang dikeluarkan kemarin, hasil muktamar dianggap sah bila ada tanda tangan dari Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Muhammad Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal. Menurutnya, aturan yang sama juga berlaku bila kubu Suryadharma tetap melaksanakan muktamar.
"Apabila dalam satu minggu sejak diputuskannya keputusannya itu masih tidak bisa islah juga, maka mahkamah meminta kepada majelis syariah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan memfasilitasi rapat harian. Nanti rapat harian menetapkan waktu penyelenggaraan muktamar yang sah,” katanya ketika dihubungi KBR melalui telepon.
“Nah kesimpulannya, muktamar yang diselenggarakan kubu Romy (Romahurmuziy-red) tidak sesuai dengan keputusan mahkamah. Begitu pula apabila kubu Suryadharma yang menginginkan muktamar akan diadakan pada 23 Oktober. Tapi masalahnya, Pak Suryadharma Ali sudah menerima secara bulat keputusan yang diambil Mahkamah PPP.”
Ahmad Yani memastikan, penyelenggaraan Muktamar yang diselenggarakan kubu Romy tidak mendapat izin dari Dewan Perwakilan Pusat partai berlambang kabah itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi memastikan pelaksanaan Muktamar kedelapan di Surabaya besok, tetap berjalan. Emron menegaskan Muktamar sah karena diputuskan DPP PPP. Emron merupakan salah seorang yang mendukung Romahurmuziy merapat ke koalisi Joko Widodo.
Editor: Antonius Eko