KBR,Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Indonesia (DPD RI) periode 2014-2019. Pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung Ketua MA Muhammad Hatta Alie, Rabu (1/10).
Sebelum pelantikan, bekas Ketua DPR RI Marzukie Alie meminta Anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka kasus pidana untuk mengundurkan diri. Menurutnya, tidak layak seorang tersangka dilantik menjadi seorang anggota DPR RI.
Sejauh ini tercatat lima Anggota DPR RI dan dua Anggota DPD yang menjadi tersangka kasus pidana yang ditunda pelantikannya. Mereka yang tidak dilantik hari ini yakni Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Damianus Idjie dari PDIP, Jero Wacik dari Partai Demokrat, Iqbal Wibisono dari Partai Golkar.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Menurut Marzukie Alie, Jero akhirnya bersedia untuk tidak dilantik.
Sementara itu, Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul dan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di dinas kesehatan Tangerang Selatan.
Editor: Antonius Eko