KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan uji publik calon kepala daerah tidak akan menjadi alat untuk menjegal bakal calon peserta pilkada.
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, proses baru itu sekedar memperkenalkan bakal calon kepala daerah pada masyarakat. Dengan begitu, hasil uji publik tidak memengaruhi pencalonan bakal calon kepala daerah.
“Biar masyarakat menilai kapasitasnya, integritasnya, rekam jejaknya. Setelah itu ia akan diberikan tanda bukti ia pernah mengikuti uji publik. Nah, tanda bukti inilah yang ia akan lampirkan kalau mendaftar sebagai calon,” tegas Arief Budiman di kantornya, Jumat (10/10).
“Jadi uji publik tidak menggugurkan. Yang jelas ia harus terbuka. Pengujinya dari kalangan professional, akademisi, masyarakat, orang-orang yang punya integritas,” tambahnya.
Sebelumnya, Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang tentang Pemilukada mewajibkan uji publik bagi bakal calon kepala daerah. KPU rencananya akan memasukan tahapan itu dalam Peraturan KPU tentang Pemilukada. PKPU itu targetnya akan kelar akhir tahuni ni.
Editor: AntoniuS Eko