KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat peraturan teknis terkait pemilihan kepala daerah tahun depan.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan meski belum dibawa ke parlemen, Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan Pilkada yang dibuat presiden SBY beberapa waktu lalu sudah cukup jadi landasan hukum penyelengaraan Pilkada langsung tahun depan. Namun demikian, Hadar mengaku khawatir Perpu itu akan ditolak di parlemen.
"Yang membuat galau itu hanya terkait dengan potensi adanya pergantian lagi dari Perppu ini kalau nanti tidak disetujui di DPR pada masa sidang mendantang. Sebetulnya di sana. Tetapi dari Perpu ini kami sudah bisa menggunakannya sebagai landasan untuk mengadakan Pilkada 2015," kata Hadar Gumay saat dihubungi KBR, Rabu (8/10).
Hadar menambahkan saat ini lembaganya tengah menyesuaikan peraturan teknis Perppu Pilkada. Pasalnya kata dia, banyak perubahan teknis pemilihan di dalam Perppu itu.
Salah satunya adalah biaya kampanye yang ditanggung oleh APBN lewat KPU. Selain itu, pemanfaatan teknologi untuk pemungutan suara juga harus dipersiapkan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPU Siap Buat Peraturan Juknis Pilkada 2015
KBR,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat peraturan teknis terkait pemilihan kepala daerah tahun depan.

NASIONAL
Rabu, 08 Okt 2014 19:59 WIB


KPU, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai