Bagikan:

KPU Kaji Usulan Pemilu e-Voting

KBR, Jakarta - KPU akan menyiapkan tim kajian pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. Cara e-voting dimungkinkan lewat Perpu Pilkada yang dikeluarkan SBY pekan lalu.

NASIONAL

Selasa, 07 Okt 2014 14:35 WIB

Author

Rio Tuasikal

KPU Kaji Usulan Pemilu e-Voting

KPU, pemilu

KBR, Jakarta - KPU akan menyiapkan tim kajian pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. Cara e-voting dimungkinkan lewat Perpu Pilkada yang dikeluarkan SBY pekan lalu.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan ada banyak keunggulan dari sistem e-voting ini. Misalnya penghematan biaya dan waktu.

"Tentu kami berminat, tapi kan banyak hal yang perlu kita perhatikan juga. Sebelum kita memutuskan, kita kaji betul mana yang sudah bisa. Kita lakukan visibility. Mana yang bisa kita bisa terapkan mana yang nantidp dulu. Kriteria bisa itu seperti apa," ujar Hadar kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/10) siang.

Hadar menambahkan e-voting tidak harus serentak di seluruh Indonesia. Sistem ini paling mungkin dimulai di perkotaan yang sudah punya fasilitas elektronik memadai.

Selain itu, kata Hadar, sistem e-voting akan menghapus pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sehingga masyarakat tidak bisa melihat langsung suara yang dihitung.

"Yang paling penting adalah sistem ini dipercaya atau tidak," tambahnya.

KPU tidak memihak

KPU menyatakan tidak akan memihak siapa pun dalam polemik Perpu Pilkada langsung. Anggota KPU, Ferry Kurnia, di sela-sela rapat pleno menyikapi Perpu Pilkada, siang ini. Kata Ferry, pihaknya hanya mengkaji isu-isu strategis yang ada di dalam Perpu.

"Kita tidak dalam posisi mihak-memihak seperti itu. Tapi yang pasti ketentuan hukumnya seperti itu akan kami jalankan. Apapaun hukumnya kita akan menjalankan. Tapi tetap kami juga melakukan evaluasi terkait Pilkada itu," ujar Ferry.

Selanjutnya KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan para ahli dalam bulan ini. KPU akan memutuskan hasilnya pada pleno Kamis lusa. KPU juga akan segera merumuskan Peraturan KPU soal Pemilukada.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending