KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan melarang calon kepala daerah merogoh kocek pribadi untuk iklan kampanye.
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, ini karena negara akan membayar semua iklan kampanye mereka. Namun, Arief mengaku rincian aturan itu masih dalam bentuk rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Untuk 2015 itu masih APBD, tapi 2018, 2020 sudah pakai APBN. Kampanye dibiayai oleh APBN kecuali kampanye yang tatap muka ya. Jadi nanti iklan radio, spanduk, iklan tv, iklan koran itu nanti akan dibiayai KPU semua,” kata Arief Budiman di kantornya, Jumat (10/10).
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung dari DPRD. Perppu itu menyebutkan negara akan mendanai iklan kampanye.
E-Voting
Sementara itu, KPU mengaku penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting masih membutuhkan kajian mendalam. Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, ketersediaan teknologi menjadi kendala cara baru ini. Kendala ini terutama bakal terjadi di tempat yang jauh dari perkotaan.
“Ya nanti kita persiapkan dulu. kita sudah siap nggak? Hard ware-nya? soft ware-nya? kemudian kulturnya. nanti kita cek. mana yang sudah siap. kalau di gunung-gunung sana kan gak siap. Sinyal saja, kalau kita suru ngirim e-mail harus turun ke kota dulu,” kata Arief Budiman.
Sebelumnya, Pasal 85 dan Pasal 98 Perppu Pemilukada memungkinkan KPU menggunakan E-Voting dan E-Rekapitulasi. Dengan begitu, anggaran pemilu dapat dikurangi. Tahapan pemilu juga dapat menjadi lebih sederhana. Negara yang sudah menggunakan e-voting di antaranya adalah India dan Amerika Serikat.
Editor: AntoniuS Eko