KBR, Jakarta - Daftar merah dan kuning calon menteri di kabinet Jokowi-JK adalah peringatan KPK untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, rekomendasi yang disampaikan KPK dan PPATK itu merupakan potensi jerat hukum yang akan dikenakan kepada para nama calon menteri itu. Menurut Abraham Samad, data yang diberikan kepada Presiden Jokowi merupakan data intelijen yang selama ini dipercaya dan sering digunakan dalam berbagai pengungkapan kasus korupsi.
"Perumpamaannya, kalau yang merah bisa dua tahun, bisa setahun yang kuning bisa dua tahun begitu juga sebaliknya. Yang merah bisa sehari dan kuning bisa dua hari," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Rabu (22/10/2014).
Abraham Samad menambahkan, data yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo berdasarkan pelacakan harta kekayaan dan rekam jejak calon menteri, yang dihubungkan dengansejumlah kasus yang tengah disidik oleh KPK. Sebelumnya, dari 43 nama yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK, delapan nama diantaranya mendapatkan warna merah dan kuning. Nama-nama itu diduga terindikasi korupsi dan tidak berintegritas.
Editor: Citra Dyah Prastuti