KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai Kementerian Perhubungan sebagai tersangka korupsi pembangunan balai diklat pelayaran di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan keduanya adalah Sugiarto, PPK satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut. Satu lagi Irawan, ketua panitia pengadaan barang dan jasa satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh SG dan IR," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/10).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 24,2 miliar dari nilai proyek sekira Rp 70 miliar. Diduga modusnya adalah penggelembungan atau mark up. Penyelidikan atas kasus ini baru dimulai akhir April 2014.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Tetapkan 2 Pegawai Kemenhub Jadi Tersangka
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai Kementerian Perhubungan sebagai tersangka korupsi pembangunan balai diklat pelayaran di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

NASIONAL
Rabu, 08 Okt 2014 18:07 WIB


KPK, kemenhub, sorong
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai