KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sprindik atau surat perintah penyidikan yang beredar atas nama Ketua DPR Setya Novanto adalah palsu. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK tak pernah mengeluarkan sprindik itu
“Dari formatnya saja tidak sama. Sprindik KPK itu tidak begitu. Kami menegaskan kembali bahwa KPK itu lembaga hukum. Domain KPK adalah domain hukum sehingga harus dipisahkan dari domain politik. Dan KPK tidak ikut campur dalam domain politik,” tegas Johan Budi.
Sebuah foto sprindik atas nama Setya Novanto tersebar melalui email beralamat bambang.sukoco23@gmail.com hari ini. Berisi tiga foto dari sudut pandang berbeda.
Nama Bambang Sukoco sendiri tercatat sebagai penyidik KPK.Seyta Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi PON (Pekan Olah raga Nasional) Riau 2012 serta korupsi KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Antonius Eko