KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi terhadap sejumlah tahanannya di rutan KPK Guntur, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan sanksi tersebut yakni pelarangan izin jenguk oleh keluarga selama satu bulan ke depan. Sanksi ini lantaran ditemukannya sejumlah telepon genggam . Saat ini KPK masih menyelidiki penyelundup alat komunikasi tersebut ke dalam rutan. Penyelidikan ini juga untuk mengetahui modus dan motif peredaran alat tersebut.
" Kita melakukan sidak itu tidak hanya sekali, di bulan ini kami melakukan sidak empat kali dan hasilnya kita menemukan sembilan handphone dan satu unit modem wifi. Dari hasil temuan itu, KPK memberikan sanksi kepada tahanan-tahanan yang ada di Rutan KPK baik yang ada di gedung KPK dan Guntur. Jadi sanksinya berupa larangan untuk dijenguk oleh keluarga kecuali oleh pengacara selama sebulan," ujar juru bicara KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi KBR, Sabtu (25/10)
Juru bicara KPK Priharsa Nugraha menambahkan, lembaganya juga tidak memberlakukan kunjungan di hari libur nasional seperti hari ini. Kata dia, di hari libur nasional tahun baru Islam ini, KPK meniadakan hari besuk dengan alasan jumlah penjaga yang sedikit dan mencegah terjadinya penyeludupan alat telekomunikasi.
Editor: Nanda Hidayat
KPK Selidiki Penyelundup Alat Telekomunikasi ke Rutan
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sanksi terhadap sejumlah tahanannya di rutan KPK Guntur, Jakarta Selatan.

NASIONAL
Sabtu, 25 Okt 2014 15:01 WIB


Penyelundup, Alat Telekomunikasi, rutan guntur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai