KBR, Jakarta - KPK meminta agar penundaan pelantikan sejumlah DPR periode 2014 – 2019 yang tersangkut perkara korupsi menjadi aturan yang bisa dipatenkan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, putusan tersebut perlu diterapkan dan diatur dalam sebuah aturan yang mengikat. Langkah ini dikatakan Bambang bisa mengurangi potensi kerugian negara, selain menjaga citra dan nama baik lembaga wakil rakyat.
“Yang penting dari proses ini adalah pak SBY atau pemerintah baik yang sekarang ataupun yang akan datang itu harus menjadikan proses ini menjadi bagian dari kebijakan publik yang harus diikuti secara konsisten. Jangan nanti beda lagi. Kan, sekarang ini ada kebutuhan bahwa itu untuk meminimalisasi potensi kerugian negara. Kalau orang sudah pasti menjadi tersangka dana dalam kasus KPK dia akan menjadi terdakwa dan disalahkan di muka hukum, dia tetap dibayar padahal dia enggak kerja. Padahal hari ini kita lagi kesulitan uang. Enggak mix sense,” kata Bambang kepada wartawan di Epicentrum, Rabu (1/10).
Sebelumnya KPU memutuskan menunda pelantikan anggota DPR dan DPD yang tersangkut perkara korupsi. Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, presiden bahakn bersedia untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pelantikan sesuai permintaan KPU. Tujuh anggota DPR dan DPD itu di antaranya seorang dari Partai Demokrat, 3 dari PDI Perjuangan dan satu dari Partai Golkar.Sedangkan sisanya adalah anggota DPD RI.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK Desak Putusan SBY Tunda Pelantikan DPR Korupsi Dipatenkan
KBR, Jakarta - KPK meminta agar penundaan pelantikan sejumlah DPR periode 2014

NASIONAL
Rabu, 01 Okt 2014 19:50 WIB


KPK, SBY, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai