KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sudah mengajukan permintaan pencegahan terhadap pengusaha, Edison Marudut terkait kasus dugaan korupsi pengajuan perubahan alih fungsi hutan di Riau. Permintaan cekal diajukan per tanggal 26 September hingga 6 bulan ke depan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencekalan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam proses penyelidikan atas tersangka Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas manurung.
“Terkait dengan penanganan perkara Dugaan TPK Gubernur Riau yang kemarin, ya, AM dan GM. KPK telah melayangkan permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Edison Marudut, wiraswasta,” kata Johan Budi dalam Konferensi Pers di KPK, Kamis (2/10).
Dalam kasus tersebut, Gubernur Riau Annas Maamun bersama Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan, Sengingi, Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menangkap tangan mereka di rumah Annas Maamun di Komplek Citra Grand, Cibubur pada 25 September lalu.
KPK menyimpulkan Gulat Manurung memberikan suap Rp 2 Miliar kepada Annas untuk mengalihkan status lahannya dari kategori Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Area Peruntukkan Lain (APL).
Editor: Pebriansyah Ariefana
Korupsi Alih Fungsi Hutan, KPK Cegah Pengusaha Edison Marudut
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sudah mengajukan permintaan pencegahan terhadap Edison Marudut terkait kasus dugaan korupsi pengajuan perubahan alih fungsi hutan di Riau. Permintaan cekal diajukan per tanggal 26 September hingga 6 bulan ke

NASIONAL
Kamis, 02 Okt 2014 20:40 WIB


KPK, gubernur riau, annas maamun
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai