KBR, Jakarta - Kontraktor pembangunan Tanggul Raksasa Laut Jakarta (Giant Sea Wall) diperingatkan untuk bekerja sesuai kontrak kerjasama. Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Ekonomi) Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah akan membatalkan kontrak kerjasama jika tanggul yang dibangun Kontraktor tidak sesuai ukuran.
Oleh karena itu, Chairul meminta Kontraktor untuk mencontoh pembangunan delapan Kilo Meter tanggul yang mulai dibangun Pemerintah sore tadi. Kontraktor swasta sendiri diberi jatah membangun 24 Kilo Meter Tanggul Raksasa Laut Jakarta.
"Itu pengembang harus membangun tanggul yang sama dengan yang dilakukan Pemerintah. Yakni sesuai ukuran masing-masing. Bahwa semua yang mendapat konsesiharus membangun tanggulnya lebih dahulu sebelum bisa mereklamasikan tanahnya. Kalau tanggul dalam setahun ini tidak dibangun dan tidak ada pergerakan fisik. Maka izinnya dicabut," ujar Chairul di Jakarta, Kamis (9/10).
Sementara itu Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, pihaknya akan meminta ganti rugi jika Kontraktor tidak membangun Tanggul Raksasa Laut Jakarta sesuai ukuran.
Pembangunan tanggul raksasa itu sendiri melibatkan perusahaan kontraktor swasta dan BUMN, seperti Agung Podomoro dan Pelindo II. Tahap I proyek pembangunan tanggul tersebut diperkirakan selesai akhir 2017 mendatang.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kontraktor GSW Diperingatkan Bekerja Sesuai Kontrak
KBR, Jakarta - Kontraktor pembangunan Tanggul Raksasa Laut Jakarta (Giant Sea Wall) diperingatkan untuk bekerja sesuai kontrak kerjasama. Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Ekonomi) Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah akan membatalkan kontrak kerj

NASIONAL
Kamis, 09 Okt 2014 18:28 WIB


giant sea wall, jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai