KBR, Jakarta - Komnas HAM mencatat hingga Januari 2011 terdapat seratusan lebih terpidana yang tengah menunggu eksekusi mati.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, angka tersebut meningkat dari 2008 lalu. Kebanyakan narapidana tersebut melanggar undang undang narkotika, undang undang terorisme dan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pertama adalah soal jumlah terpidana mati sampai dengan Agustus 2008 tercatat ada 37 narapidana hukuman mati yang sudah menjalani eksekusi. Namun masih ada 103 narapidana hukuman mati yang ditempatkan di berbagai lembaga pemasyarakatan,” kata Roichatul di kantor Komnas HAM, Rabu (15/10).
“Dan terhitung sampai bulan Januari 2011 malah terjadi peningkatan yaitu 116 terpidana hukuman mati yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia,” tambahnya.
Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk mengkaji seluruh hukum nasional yang ada saat ini. Langkah selanjutnya yang juga patut dipikirkan pemerintah Indonesia adalah mengesahkan protokol opsional dari ICCPR kedua tentang penghapusan hukuman mati. Ini karena proses hukum di Indonesia masih belum mendasarkan pada asas keadilan.
Sementara itu LSM Imparsial mencatat sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat 10 kasus hukuman mati. Untuk itu imparsial meminta kepada presiden terpilih Joko Widodo untuk tidak memilih menteri hukum dan HAM serta jaksa agung yang menyetujui pemberlakuan hukuman mati.
Editor: Antonius Eko