KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk menghapus hukuman mati. Desakan ini sesuai dengan hasil sidang paripurna Komnas HAM pada Juni 2013 lalu.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, vonis hukuman mati bertentangan dengan pasal soal hak hidup yang tercantum dalam kovenan internasional hak sipil dan politik. Komnas HAM bahkan menolak hukuman mati diberlakukan terhadap koruptor.
“Pasal 6 menyatakan bahwa mendorong seluruh negara di dunia memberlakukan juga penghapusan hukuman mati. Jadi kira kira rumusan di pasal 6 seperti itu. Tapi tidak eksplisit melarang karena memang beberapa negara masih memberlakukan tetapi hanya the most serious crimes di antaranya pembunuhan berencana, dan sebagainya,” kata Roi di Komnas HAM, Rabu (15/10).
:Tetapi bukan tindak kejahatan ekonomi, Sumber Daya Alam, bukan narkotika. Korupsi tidak disarankan untuk dihukum mati,” tambanya.
Sejak 2005, Indonesia sudah meratifikasi aturan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Ini berarti Indonesia berkewajiban menjamin perlindungan hak warganya sesuai dengan isi kovenan tersebut, salah satunya soal hak hidup warga yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Jika Indonesia masih memberlakukan hukuman mati, Indonesia harus memberikan penjelasan secara berkala dalam sidang Badan Perjanjian PBB soal pelaksanaan ICCPR.
Editor: Antonius Eko