KBR, Jakarta - Koalisi Prabowo menolak penundaan Paripurna Pemilihan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (MPR RI).
Koordinator Koalisi Prabowo Idrus Marham mengatakan, proses politik di parlemen tidak boleh ditunda meski Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela pengujian Undang-Undang MPR, DPD, DPR RI dan DPRD (UU MD3). Sebab sejumlah angenda politik di parlemen sudah harus segera dituntaskan.
"Jadi apanya yang kita ingin tunda. Proses politik yang ada di sini tak boleh ditunda. Karena ada agenda-agenda politik nasional yang harus kita ikuti,” ujar Idrus di Jakarta, Senin (6/10).
“Selain itu juga agenda nasional di DPR ini ada agenda pemilihan pimpinan (komisi) dan AKD. Kemudian tanggal 20 Oktober kita akan mengikuti pelantikan pesiden terpilih," tambahnya.
Sebelumnya Koalisi Jokowi menggugat pasal pemilihan pimpinan MPR RI secara paket UU MD3. Pasal tersebut dinilai mencuri hak konstitusional fraksi-fraksi di DPR RI.
Politikus PDIP Ahmad Basarah mengatakan paripurna pemilihan pimpinan MPR RI bisa ditunda jika MK mengeluarkan putusan sela pengujian UU MD3. Sidang uji materi UU MD3 tersebut digelar siang ini. Sementara paripurna pemilihan pimpinan MPR RI direncanakan akan dimulai pukul 19:00 WIB malam nanti.
Editor: Antonius Eko