KBR, Jakarta - Presiden Terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla dinilai tetap bisa dilantik meskipun koalisi pendukung Prabowo yang menguasai MPR, menolak melantik mereka.
Pengamat hukum tata negara, Refli Harun beralasan, pelantikan masih bisa dilakukan walaupun hanya dihadiri 1 pimpinan MPR.
"Dalam skenario paling buruk pun, konstitusi sudah menyediakan jalan keluarnya. Pertama sidang paripurna MPR, kemudian sidang paripurna DPR. Kalau tidak bisa juga cukup di depan pimpinan MPR dengan disumpah ketua Mahkamah Agung. Lalu bagaimana kalau Ketua MPR yang diakuasai KMP tidak datang, saya berpendapat 1 pimpinan MPR saja sudah cukup dengan MA," jelas Refli Harun
Sebelumnya, koalisi pendukung Prabowo kembali memenangkan perebutan kursi pimpinan MPR melawan koalisi pendukung Jokowi. Hal itu ditandai dengan terpilihnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terpilih menjadi ketua MPR periode 2014-2019.
Ini dipastikan setelah namanya mengungguli calon lainnya, Oesman Sapta Odang dalam proses pemilihan. Dikhawatirkan penguasaan koalisi pendukung prabowo di DPR dan MPR dapat mengganggu pelantikan Presiden terpilih Jokowi.
Editor: Antonius Eko