KBR, Jakarta - Berkas kasus korupsi anggaran ibadah haji yang melibatkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali belum mencapai 50 persen. Kata Ketua KPK Abraham Samad, berkas yang belum mencapai target menyebabkan, KPK belum bisa menahan Suryadharma Ali.
Kata Abraham, lembaganya terikat masa penahanan 120 hari sehingga dikhawatirkan apabila pemberkasan melebihi batas waktu penahanan yang mengakibatkan KPK harus mengeluarkan Suryadharma dari tahanan.
"Saya bisa berikan kepastian, yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini yang dipetieskan. Tidak ada kasus di KPK yang orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, kamu coba tunjukkan saya kalau ada. (Kalau kasus SDA sudah berapa persen berkasnya?) Belum sampai 50 persen. (Kemarin ada penggeledahan terkait kasus SDA, hasilnya?) Itu bagian dari untuk melengkapi berkas sebenarnya," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (27/10)
KPK berjanji menuntaskan utang kasus yang dimiliki KPK. Beberapa kasus yang masih dituntaskan adalah kasus suap pajak yang melibatkan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo dan Bank BCA. Ada pula kasus pengelolaan anggaran ibadah haji yang melibatkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Ketua KPK: Berkas Kasus SDA Belum Sampai 50 Persen
KBR, Jakarta - Berkas kasus korupsi anggaran ibadah haji yang melibatkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali belum mencapai 50 persen. Kata Ketua KPK Abraham Samad, berkas yang belum mencapai target menyebabkan, KPK belum bisa menahan Suryadharma Ali.

NASIONAL
Senin, 27 Okt 2014 18:24 WIB


KPK, suryadharma ali, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai