KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rate rasio kenaikan pendapatan pajak selama Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya 0,1 persen.
Ia mencontohkan, selama 2005 hingga 2013 pemerintah hanya mampu memungut 50 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal menurutnya pemungutan PPN adalah sektor pendapatan tertinggi negara.
"Sejak tahun 2005-2013 penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Kemudian juga tax coverage ratio, hanya 53%. Dan PPN yang paling potensial hanya 50%. Angka-angka ini harus kita cermati," ujar Jokowi di Jakarta, Kamis (30/10).
Jokowi menambahkan, selama 2005 hingga 2013, total Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang dilaporkan ke Pemerintah hanya 17 juta. Padahal jumlah wajib pajak di Indonesia yang wajib melaporkan SPT mencapai 24 juta.
Oleh karena itu Jokowi berencana mengajak jajaran Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pendapat pajak. Ia yakin pemungutan pajak pada Pemerintahannya akan optimal.
Editor: Antonius Eko