KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan investigasi kasus suap Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel) Kadarsyah.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, saat ini Kadarsyah masih diperiksa secara internal oleh Kejati Sulsel. Oleh karena itu ia juga belum menentukan jenis hukuman yang akan diberikan pada Kadarsyah. Basrief mengatakan, jika terbukti bersalah, Kadarsyah bisa dipecat. Bahkan dijerat hukum pidana.
"Dari sana nanti biasanya tindak pidananya kita lihat. Bagaimana itu nanti tidak terjadi lagi ke depan. Nah itu tentunya masing-masing unit kerja itu harus melakukan pengawasan secara ketat," ujar Basrief di Jakarta, Jumat (10/10).
Sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kadarsyah diduga menerima suap berupa mobil Toyota Vellfire bernilai Rp 1,8 milliar dari pemilik PT Bumi Anugerah, Jeng Tang.
Suap tersebut terkait penanganan kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai di Sulawesi Selatan. Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel Fri Hartono juga ikut disuap. Ia dituding menerima mobil Honda Fred seharga Rp 269 juta.
Editor: AntoniuS Eko