KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum Andi Mallarangeng mengaku tidak gentar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Padahal pada kasus sebelumnya banyak terdakwa korupsi divonis lebih tinggi dari hukuman sebelumnya.
Salah satu kuasa hukum Andi Mallarangeng, Luhut Pangaribuan MA, akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan kliennya tak bersalah.
"Pertama saya tidak akan pernah gentar, khususnya kasus AAM untuk kasus kasasi, terlepas sebelumnya dihukum berat, oleh karena itu hakim agung Artidjo jadi fenomenal karena huku yang berat, karena apa seperti yang saya katakan tadi, bahwa Andi Malaranggeng masuk di tengah-tengah ketika semua persitiwa itu terjadi dan itu diakui di persidangan dan fakta itu muncul," kata Luhut saat dihubungi KBR, Sabtu (25/10).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Andi Alfian Mallarangeng. Pertengahan Juli lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada bekas Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Andi divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan menerima aliran fee proyek sebesar USD 550 ribu. Uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Editor: Pebriansyah Ariefana