KBR, Jakarta - LSM lingkungan Walhi dan Greenpeace mendesak Presiden Joko Widodo mengulas izin perusahaan di kawasan kebakaran hutan. Wilayah ini adalah Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua.
Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan, mengatakan, perusahaan yang membakar hutan harus langsung dicabut izinnya. Walhi mencatat pemerintah belum pernah melakukannya hingga saat ini. Tindakan tegas demikian akan membuat perusahaan kapok, dan akhirnya kebakaran hutan pun akan berkurang.
"Harus didorong konsesi-konsesi yang ada ini bisa dilihat. Karena praktis nih, polanya terlihat. Ini harus didorong. Tadi sudah disampaikan bahwa ada banyak potensi daerah yang masih bisa dipulihkan. Artinya ini peluang," kata Abetnego di Jakarta, Selasa (28/10) siang.
Abetnego Tarigan, menjelaskan, kegiatan perusahaan sudah bisa dipetakan. Yakni banyak terpusat di kawasan gambut pantai barat Riau dan Jambi, sebelah selatan Kalimantan Tengah, dan selatan Papua.
Abetneho juga mendesak pemerintah menerapkan denda biaya rehabilitasi lingkungan bagi perusahaan nakal.
"Seringkali mereka dihukum sekian tahun dan sekian miliar. Apakah itu mencerminkan biaya rehabilitasi? Itu penting sekali. Karena nanti kita lagi yang nanggung, dari APBN dan APBD," tambahnya.
Berdasarkan catatan Greenpeace, ada 79.000 titik api di 5 provinsi di Indonesia. Sebanyak 16.000 titik api ada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan 14.000 titik api di perkebunan sawit.
Editor: Antonius Eko