KBR, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Assiddiqie menilai gagasan membentuk DPR tandingan oleh politisi PDI Perjuangan, cacat hukum. Menurut Jimly, sikap itu hanya ungkapan kemarahan sesaat, karena mereka tidak kebagian jatah jabatan di alat kelengkapan DPR.
Jimly meminta masyarakat tak menanggapi deklarasi tersebut. “.Masyarakat bingung, makanya dialog harus ada upaya dialog. Itu yang penting,” kata Jimly di Gedung DKPP Jakarta kemarin.
Bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, terbelahnya dua kubu di parlemen hingga muncul DPR tandingan baru pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia. Hal itu adalah buntut pelaksanaan Pilpres 2014.
Sebelumnya, Koalisi PDIP mengajukan mosi tidak percaya pada pimpinan DPR RI. Mereka menilai pimpinan berpihak pada kepentingan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Prabowo. Mereka membuat pimpinan DPR tandingan dengan ketua Pramono Anung dan empat wakilnya, Abdul Kadir Karding, Saifullah Tamliha, Patrice Rio Capella, dan Dossy Iskandar.
Tetapi Pramono lewat akun twiternya mengatakan tidak setuju dengan pembentukan DPR Tandingan.
(Baca juga: Prabowo: PDIP Tak Dewasa)