KBR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Haryono Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicarakan soal penggunaan anggaran dan pemisahan Kementerian Pendidikan. Pasalnya kata dia, saat ini ada anggaran senilai Rp 41,5 triliun yang kini masih berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipergunakan untuk pendidikan tinggi (DIKTI).
Kata dia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan dimasukkan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Namun, anggaran untuk Dikti dianggap masih minim. Sebab, Kementerian Ristek hanya punya anggaran Rp 700 miliar.
“Kan itu sekarang ini anggaran yang 20 persen itu ada di pemerintahan daerah sebesar 70 persen. 70 persen dari 20 persen itu, ada di 18 kementerian lembaga, lalu ini nantinya akan dipisah lagi kan. Jadi tetap aja semua posisinya ada dimana,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/10).
Haryono Umar juga berharap DPR segera melakukan pembahasan anggaran Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar. Pasalnya kata dia, jika hal itu tidak segera dilakukan akan menghambat dana pendidikan seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Jadi saya harap ke depannya nanti ada yang mengkoordinir meyakinkan bahwa apakah angggaran yang banayk tersebar ini betul-betul efektif apa tidak. Kalau sekarang kan tidak, di Pemda kan banyak masalah itu dan mengendap sejak tahun 2010," jelas dia.
Sebelumnya, Jokowi memecah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar. Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi dikepalai Anies Baswedan, sementara Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar M Nasir.
Editor: Pebriansyah Ariefana