Bagikan:

Imparsial Desak Jokowi Revisi UU Soal Peradilan Militer

KBR, Jakarta - Imparsial Desak Pemerintahan Jokowi revisi undang-undang 31 tahun 1997 soal peradilan militer. Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, peradilan militerlah yang membuat TNI tidak tersentuh sama sekali oleh hukum.

NASIONAL

Jumat, 03 Okt 2014 19:42 WIB

Author

Ade Irmansyah

Imparsial Desak Jokowi Revisi UU Soal Peradilan Militer

imparsial, militer

KBR, Jakarta - Imparsial Desak Pemerintahan Jokowi revisi undang-undang 31 tahun 1997 soal peradilan militer. Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan, peradilan militerlah yang membuat TNI tidak tersentuh sama sekali oleh hukum.

Menurut dia, Undang-undang ini juga yang membuat KPK sama sekali tidak bisa menyentuh TNI ketika institusi lainnya bisa diselidiki oleh KPK. Kata dia, mulai dari pengadaan alutsista dan kearoganan TNI yang kerap berkonflik dengan institusi lain serta masyarakat sipil bisa diselidiki oleh KPK dan penegak hukum lainnya.

“Bahkan kalau saya boleh bilang reformasi peradilan militer melalui revisi undang-undang 31 tahun 1997 itu suatu kewajiban konstitusional yang siapapun yang menjadi pemerintahnya sebenarnya harus menjalankan konstitusi. Azas persamaan dimuka hukum itu menjadi azas fundamental didalam konstitusi. Konsekuenasinya semua warga negara, mau mahasiswa, mau petani, mau LSM, mau polisi, mau militer kalau melakukan tindak pidana umum masuk peradilan umum. Kalau melakukan korupsi bisa ditangkap oleh KPK, tidak ada perbedaan setiap warga negara dimata hukum,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Imparsial.

Al Araf menambahkan selama pemerintahan SBY, setidaknya ada 91 kasus kekerasan yang dilakukan oleh TNI diseluruh Indonesia yang dicatat oleh lembaganya. Bahkan ini tidak termasuk dalam kasus konflik antara TNI dan Polri.

Kata dia sedikitnya ada 19 kasus konflik TNI Polri selama pemerintahan SBY. Dia memperkirakan angka ini akan terus bertambah selama hukum yang setimpal tidak dijatuhkan kepada pelakunya.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending