KBR, Jakarta - Organisasi Buruh Internasional (ILO) menemukan banyak perusahaan yang kesulitan untuk mendapatkan pekerja cacat. Padahal, Undang-undang tentang Disabilitas 19/2011 mewajibkan 1% pekerja di sebuah perusahaan merupakan penyandang cacat.
Anggota program Better Work ILO Adhiyos Aulia Putra mengatakan, kerap tidak ada penyandang cacat yang mendaftar dalam perekrutan kerja.
"Biasanya kayak gitu. Respons awalnya adalah, tidak ada yang mendaftar. Kompleks sih, penyebabnya. Tapi yang pasti memang supply dan demand masih kurang. Jumlahnya yang dibutuhkan banyak sekali kalau kita hitung 1% total angkatan kerja yang kita punya,” kata Adhiyos Aulia Putra di Jakarta, Kamis (16/10).
Adhiyos Aulia Putra menambahkan, ILO melakukan pelatihan dan sosialisasi yang mendorong penyandang cacat berani melamar pekerjaan. Sementara itu, ILO juga berharap perusahaan mempermudah akses penyandang cacat untuk bekerja.
Editor: Antonius Eko